Sejarah SPI Politeknik Negeri Tanah Laut

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 1 (satu) menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan dan akuntabel, Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Politeknik Negeri Tanah Laut terbentuk pada tahun 2014 yang berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut Pasal 5 ayat (1) c. 

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Statuta Politeknik Negeri Tanah Laut Pasal 36, Satuan Pengawasan Internal atau bisa disebut SPI yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan Pendidikan bidang non-akademis;
  3. Menyususun laporan hasil pengawasan internal; dan
  4. Memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. 

Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik Negeri Tanah Laut, yang terdiri atas :

  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota; dan
  3. anggota